Rabu, 30 Oktober 2019

WASPADA MASJID TEMPAT CURANMOR

(Ilustrasi: Pistol /twitter/@reftactical)
Bekasi – Kiran – 19 Oktober 2019, telah terjadi kaskus pencurian sepeda motor di Masjid Darul Ihsan, Perumahan Sehati, Bekasi Utara.

AS (20 Tahun) ditangkap dirumah kontrakannya di jalan kamal, Bekasi pada 24 oktober 2019, ia ditangkap karena kasus pecurian sepeda motor yang ia lakukan pada tanggal 19 oktober lalu. Ia menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban.

AS diduga menggunakan narokita jenis sabu yang membuat ia melakukan kejahatan pencurian motor tersebut.

“Pelaku pura-pura shalat di masjid, ikut shalat di shaf belakang dan ia langsung mencuri ketika korbannya lengah karna baru saja memarkirkan motornya dihalaman masjid.” Ujar Kapolsek Bekasi, Kompol Dwiyatmoko.

Sejumlah barang bukti seperti satu lembar STNK sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu set kunci letter T, satu buah senjata api jenis softgun, dan satu buah golok. Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG FANA ADALAH SABU

(Ilustrasi: Metamfetamin atau sabu-sabu /Google) Kamis, 31 Oktober 2019 | 10.54 WIB Maraknya narkotika jenis sabu yang beredar di Indo...