![]() |
| (Ilustrasi: Metamfetamin atau sabu-sabu /Google) |
Maraknya narkotika jenis sabu yang beredar di Indonesia membuat AS (20 Tahun) mengalami kejadian yang tak pernah ia inginkan sebelumnya.
Melakukan tindakan kriminal di lingkungan masjid, siapa yang kira? AS menjadi salah satu pelaku tindakan kriminal akibat narkotika jenis sabu yang ia konsumsi sesaat sebelum melakukan tindakan kriminal tersebut.
Masjid Darul ihsan yang terletak di perumahan sehati, Bekasi utara. Menjadi tempat AS melancarkan kegiatannya, siapa yang sangka sabu telah membuat ia lupa diri, berpura pura sholat lalu melancarkan tindakannya untuk mencuri sepeda motor dari salah seorang jamaah sholat.
Bahkan ia membawa senjata api untuk berjaga-jaga apabila dirinya ketahuan oleh korban, sabu telah meracuni otak dan pikirannya untuk melakukan segala hal agar ia bisa mendapatkan uang.
Maraknya kasus penggunaan narkotika jenis sabu ini telah banyak memakan korban jiwa, tak termasuk korban tindakan kriminal yang ikut terseret akibat tindakannya setelah mengkonsumsi sabu.
Tak disangka-sangka AS dijemput oleh polisi dirumah kontrakannya di jalan kamal Bekasi pada tanggal 24 Oktober 2019, bukti berupa alat bong hisap sabu ditemuka polisi dilokasi dan juga sejumlah barang bukti yang lainnya.
Narkotika jenis sabu inilah yang menjerumuskan AS kedalam penjara dengan pasa 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Siapapun yang sudah kecanduan akan narkotika jenis apapun termasuk sabu, maka ia akan dengan segala cara melakukan tindakan untuk mendapatkan uang demi bisa membeli kembali barang yang haram tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar